Hakim Agung Terjerat Korupsi, Pemerintah Wacanakan Bentuk Rumah Lembaga Peradilan
Rabu, 05 Oktober 2022 - 07:56 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana mereformasi hukum peradilan buntut kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berencana mereformasi hukum peradilan buntut kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Hal itu tercetus usai Menko Polhukam Mahfud MD menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Mahfud mengatakan FGD itu adalah bentuk lembaga baru untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia. Baca juga: Mahfud MD Rekomendasikan Kewenangan Divisi Propam Polri Dipecah
"Kemudian ada juga langkah panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, menyangkut kepolisian, menyangkut kejaksaan," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/10/2022) malam.
Dia melanjutkan nantinya akan ada sebuah konsep mengenai hukum yang adil dan sistematis. Serta, akan adanya integritas antara hukum dari lembaga-lembaga terkait.
"Sesudah itu nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem yang itu nanti disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," jelasnya.
Mahfud mengatakan FGD itu adalah bentuk lembaga baru untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia. Baca juga: Mahfud MD Rekomendasikan Kewenangan Divisi Propam Polri Dipecah
"Kemudian ada juga langkah panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, menyangkut kepolisian, menyangkut kejaksaan," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/10/2022) malam.
Dia melanjutkan nantinya akan ada sebuah konsep mengenai hukum yang adil dan sistematis. Serta, akan adanya integritas antara hukum dari lembaga-lembaga terkait.
"Sesudah itu nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem yang itu nanti disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," jelasnya.
Lihat Juga :