Hakim Agung Terjerat Korupsi, Pemerintah Wacanakan Bentuk Rumah Lembaga Peradilan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 07:56 WIB
loading...
Hakim Agung Terjerat Korupsi, Pemerintah Wacanakan Bentuk Rumah Lembaga Peradilan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana mereformasi hukum peradilan buntut kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berencana mereformasi hukum peradilan buntut kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Hal itu tercetus usai Menko Polhukam Mahfud MD menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Mahfud mengatakan FGD itu adalah bentuk lembaga baru untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia.

"Kemudian ada juga langkah panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, menyangkut kepolisian, menyangkut kejaksaan," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/10/2022) malam.

Dia melanjutkan nantinya akan ada sebuah konsep mengenai hukum yang adil dan sistematis. Serta, akan adanya integritas antara hukum dari lembaga-lembaga terkait.

"Sesudah itu nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem yang itu nanti disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," jelasnya.

Mahfud menambahkan lembaga yang akan dibentuk ini nantinya akan mengatur instansi terkait ketika menangani suatu perkara.

"Misalnya 'woy ini ada perkara ini, polisi wajib begini, begini, begini'. Sesudah masuk kejaksaan wajib begini, begini, begini, pengawasan di tiap proses begini, begini, begini, lalu di Mahkamah Agung, seperti ini dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya akan segera membuat formula reformasi hukum di bidang pengadilan.

Kata dia, Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seiring terungkapnya kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud MD melalui akun Instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)