Menebak Siapa Cawapres Pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024
loading...
A
A
A
Dengan demikian, kata Pangi, tinggal bagaimana Nasdem meyakinkan Partai Demokrat dan PKS, apakah tandem Anies Baswedan nantinya adalah salah satu dari kader Demokrat atau PKS. Dia mengatakan bisa juga koalisi yang dibangun berdasarkan persamaan kepentingan.
"Misalnya koalisi bersyarat Partai Demokrat siap bergabung berkoalisi mengusung Anies dengan syarat membawa nama kandidasi AHY sebagai cawapres pasangan Anies, dan begitu juga PKS misalnya klik pada persamaan kepentingan, atau 5 menteri nanti untuk kader PKS, fair karena enggak punya capres dan cawapres, dan itu sah-sah saja. Partai ikut kontestasi pemilu, kemudian ketika menang, power sharing mengambil alih kekuasaan lewat kursi menteri," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri bisa diusulkan parpol yang dipimpin Ahmad Syaikhu untuk menjadi tandem Anies Baswedan. “Jika membaca porsi suara dan posisi daya tawar, PKS bisa saja mengusulkan Salim Segaf, tetapi minim kemungkinan diterima mengingat Anies sudah mewakili identitas Salim, yakni meraup suara pemilih muslim,” kata Dedi Kurnia Syah.
Dedi menambahkan, Demokrat masih lebih mungkin untuk menawarkan AHY. Namun, menurutnya, itu pun sebenarnya masih cukup kecil kemungkinan untuk diterima.
“Dalam artian AHY punya peluang bagus sebagai timses dan bersiap menjadi anggota kabinet jika pilpres dimenangkan, sementara cawapres Anies setidaknya punya dua kekuatan, logistik dan popularitas di luar jangkauan Anies serta partai pengusung,” tutur Dedi.
Dia pun membeberkan sejumlah tokoh yang mendekati kriteria yang diinginkan Anies Baswedan. "Tokoh yang mendekati kriteria itu ada cukup banyak, mulai dari Sandiaga Uno, Erick Thohir, hingga mungkin Tito Karnavian," pungkas Dedi.
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai persoalan penentuan siapa bakal calon wakil presiden akan berpotensi menjadi ganjalan komunikasi dari ketiga partai politik tersebut untuk mewujudkan koalisi. “Karena tentu saja ada keinginan dari masing-masing partai politik untuk mengajukan kader mereka sebagai pendamping Anies Baswedan termasuk keinginan Partai Demokrat untuk mengedepankan AHY,” kata Bawono Kumoro.
Menurut Bawono Kumoro, cawapres atau tandem Anies Baswedan di Pilpres 2024 harus figur yang memiliki potensi elektoral terutama di kantong-kantong suara besar seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Anies Baswedan dari berbagai hasil survei diketahui lemah di dua provinsi besar tersebut, padahal pemilih di dua provinsi tersebut sangat besar dan juga menentukan perolehan suara,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penting juga figur tandem Anies Baswedan memiliki modal sosial bagus seperti secara kultural aktif bergiat di organisasi keagamaan dengan basis massa besar. “Deklarasi pencalonan Anies Baswedan oleh Partai Nasdem tidak secara otomatis menjamin langkah gubernur DKI Jakarta tersebut akan mulus melenggang sebagai kontestan di Pilpres 2024,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR. “Bukan hal mudah menggenapkan bagi dukungan tersebut. Memang sejak dari beberapa bulan terakhir ini Demokrat dan PKS telah melakukan komunikasi politik dalam penjajakan koalisi dengan Partai Nasdem,” pungkasnya.
"Misalnya koalisi bersyarat Partai Demokrat siap bergabung berkoalisi mengusung Anies dengan syarat membawa nama kandidasi AHY sebagai cawapres pasangan Anies, dan begitu juga PKS misalnya klik pada persamaan kepentingan, atau 5 menteri nanti untuk kader PKS, fair karena enggak punya capres dan cawapres, dan itu sah-sah saja. Partai ikut kontestasi pemilu, kemudian ketika menang, power sharing mengambil alih kekuasaan lewat kursi menteri," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri bisa diusulkan parpol yang dipimpin Ahmad Syaikhu untuk menjadi tandem Anies Baswedan. “Jika membaca porsi suara dan posisi daya tawar, PKS bisa saja mengusulkan Salim Segaf, tetapi minim kemungkinan diterima mengingat Anies sudah mewakili identitas Salim, yakni meraup suara pemilih muslim,” kata Dedi Kurnia Syah.
Dedi menambahkan, Demokrat masih lebih mungkin untuk menawarkan AHY. Namun, menurutnya, itu pun sebenarnya masih cukup kecil kemungkinan untuk diterima.
“Dalam artian AHY punya peluang bagus sebagai timses dan bersiap menjadi anggota kabinet jika pilpres dimenangkan, sementara cawapres Anies setidaknya punya dua kekuatan, logistik dan popularitas di luar jangkauan Anies serta partai pengusung,” tutur Dedi.
Dia pun membeberkan sejumlah tokoh yang mendekati kriteria yang diinginkan Anies Baswedan. "Tokoh yang mendekati kriteria itu ada cukup banyak, mulai dari Sandiaga Uno, Erick Thohir, hingga mungkin Tito Karnavian," pungkas Dedi.
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai persoalan penentuan siapa bakal calon wakil presiden akan berpotensi menjadi ganjalan komunikasi dari ketiga partai politik tersebut untuk mewujudkan koalisi. “Karena tentu saja ada keinginan dari masing-masing partai politik untuk mengajukan kader mereka sebagai pendamping Anies Baswedan termasuk keinginan Partai Demokrat untuk mengedepankan AHY,” kata Bawono Kumoro.
Menurut Bawono Kumoro, cawapres atau tandem Anies Baswedan di Pilpres 2024 harus figur yang memiliki potensi elektoral terutama di kantong-kantong suara besar seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Anies Baswedan dari berbagai hasil survei diketahui lemah di dua provinsi besar tersebut, padahal pemilih di dua provinsi tersebut sangat besar dan juga menentukan perolehan suara,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penting juga figur tandem Anies Baswedan memiliki modal sosial bagus seperti secara kultural aktif bergiat di organisasi keagamaan dengan basis massa besar. “Deklarasi pencalonan Anies Baswedan oleh Partai Nasdem tidak secara otomatis menjamin langkah gubernur DKI Jakarta tersebut akan mulus melenggang sebagai kontestan di Pilpres 2024,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR. “Bukan hal mudah menggenapkan bagi dukungan tersebut. Memang sejak dari beberapa bulan terakhir ini Demokrat dan PKS telah melakukan komunikasi politik dalam penjajakan koalisi dengan Partai Nasdem,” pungkasnya.