Boni Hargens: Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Selasa, 04 Oktober 2022 - 00:02 WIB
loading...
Analis Politik dari Walden University Boni Hargens mengatakan, semua harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak menyudutkan Polri dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan merupakan kesalahan semua pihak.
"Kasus Malang itu kesalahan semua pihak. Maka, semua pihak harus sama-sama bertanggung jawab tanpa harus saling menyalahkan. Jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri. Padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun," ujar Analis Politik lulusan dari Walden University Boni Hargens, Senin (3/10/2022).
Boni menilai, penggunaan gas air mata dibolehkan oleh Undang-Undang dalam situasi darurat. Yang dilarang FIFA, sambung Boni, apabila dalam kondisi umum.
Baca juga: Takziah Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kami Usut Tuntas
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," tandas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia ini.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenguk Langsung Pasien Korban Kerusuhan
Boni menyebut, dalam Pasal 9 dan 10 aturan FIFA diatur mengenai situasi darurat di mana polisi menggunakan senjata. "ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ucapnya.
"Kasus Malang itu kesalahan semua pihak. Maka, semua pihak harus sama-sama bertanggung jawab tanpa harus saling menyalahkan. Jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri. Padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun," ujar Analis Politik lulusan dari Walden University Boni Hargens, Senin (3/10/2022).
Boni menilai, penggunaan gas air mata dibolehkan oleh Undang-Undang dalam situasi darurat. Yang dilarang FIFA, sambung Boni, apabila dalam kondisi umum.
Baca juga: Takziah Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kami Usut Tuntas
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," tandas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia ini.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenguk Langsung Pasien Korban Kerusuhan
Boni menyebut, dalam Pasal 9 dan 10 aturan FIFA diatur mengenai situasi darurat di mana polisi menggunakan senjata. "ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ucapnya.
Lihat Juga :