Membangun Sistem Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Senin, 03 Oktober 2022 - 16:07 WIB
loading...
Membangun Sistem Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Didid Noordiatmoko (Foto: Ist)
A A A
Didid Noordiatmoko
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

DI TENGAH kondisi ekonomi dunia pada 2023 yang diprediksi penuh dengan risiko dan ketidakpastian, ada satu kondisi yang memberikan optimisme dan menyejukkan. Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia diproyeksikan tumbuh hingga delapan kali lipat menjadi Rp4.531 triliun pada 2030, dibandingkan dengan 2020 dengan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 1,5 kali lipat menjadi Rp24.000 triliun pada 2030, dibandingkan dengan 2020.

Baca Juga: koran-sindo.com

Per Agustus tahun lalu, 50% PDB di Asia Tenggara disumbang oleh Indonesia dengan nilai USD1,05 triliun. Sementara per Agustus tahun lalu nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar Rp638 triliun (kurs Rp14.500 per USD) atau setara dengan 42% dari total nilai ekonomi digital di Asia Tenggara.

Ke depan, ekonomi digital yang di dalamnya, termasuk financial technology (Fintech), aset kripto, dan niaga elektronik memiliki potensi yang besar dalam kontribusinya bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Dalam pengembangan aset kripro, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan proses panjang membangun ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk kesiapan Bursa Aset Kripto yang terintegrasi dengan ekosistem lainnya seperti Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, dan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah dan memberikan kepastian hukum berusaha dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi mencapai Rp859,5 triliun. Sementara total nilai transaksi Januari hingga Agustus 2022 sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35 % dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp571,1 triliun (yoy).

Fenomena penurunan mayoritas aset kripto ini lebih dikenal dengan istilah crypto winter. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penurunan nilai aset kripto belakangan ini disebabkan beberapa hal. Pertama, peningkatan acuan suku bunga oleh Bank Sentral Amerika (The Fed) untuk menekan inflasi di mana per Juli 2022 acuan suku bunga yang ditetapkan berada pada rentang 2,25% sampai dengan 2,5%. Kenaikan suku bunga ini membuat investor mengalihkan dananya untuk disimpan pada bank dibandingkan diinvestasikan pada aset kripto.

Kedua, kejadian yang dialami oleh koin LUNA dan TerraUSD yang secara signifikan anjlok dalam waktu satu hari saja. Hal ini menimbulkan kepanikan kepada para investor sehingga dikhawatirkan merembet kepada jenis aset kripto lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)