Membangun Sistem Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:07 WIB
loading...
Didid Noordiatmoko (Foto: Ist)
A
A
A
Didid Noordiatmoko
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
DI TENGAH kondisi ekonomi dunia pada 2023 yang diprediksi penuh dengan risiko dan ketidakpastian, ada satu kondisi yang memberikan optimisme dan menyejukkan. Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia diproyeksikan tumbuh hingga delapan kali lipat menjadi Rp4.531 triliun pada 2030, dibandingkan dengan 2020 dengan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 1,5 kali lipat menjadi Rp24.000 triliun pada 2030, dibandingkan dengan 2020.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Per Agustus tahun lalu, 50% PDB di Asia Tenggara disumbang oleh Indonesia dengan nilai USD1,05 triliun. Sementara per Agustus tahun lalu nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar Rp638 triliun (kurs Rp14.500 per USD) atau setara dengan 42% dari total nilai ekonomi digital di Asia Tenggara.
Ke depan, ekonomi digital yang di dalamnya, termasuk financial technology (Fintech), aset kripto, dan niaga elektronik memiliki potensi yang besar dalam kontribusinya bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam pengembangan aset kripro, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan proses panjang membangun ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk kesiapan Bursa Aset Kripto yang terintegrasi dengan ekosistem lainnya seperti Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, dan Pedagang Fisik Aset Kripto.
Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah dan memberikan kepastian hukum berusaha dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
DI TENGAH kondisi ekonomi dunia pada 2023 yang diprediksi penuh dengan risiko dan ketidakpastian, ada satu kondisi yang memberikan optimisme dan menyejukkan. Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia diproyeksikan tumbuh hingga delapan kali lipat menjadi Rp4.531 triliun pada 2030, dibandingkan dengan 2020 dengan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 1,5 kali lipat menjadi Rp24.000 triliun pada 2030, dibandingkan dengan 2020.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Per Agustus tahun lalu, 50% PDB di Asia Tenggara disumbang oleh Indonesia dengan nilai USD1,05 triliun. Sementara per Agustus tahun lalu nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar Rp638 triliun (kurs Rp14.500 per USD) atau setara dengan 42% dari total nilai ekonomi digital di Asia Tenggara.
Ke depan, ekonomi digital yang di dalamnya, termasuk financial technology (Fintech), aset kripto, dan niaga elektronik memiliki potensi yang besar dalam kontribusinya bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam pengembangan aset kripro, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan proses panjang membangun ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk kesiapan Bursa Aset Kripto yang terintegrasi dengan ekosistem lainnya seperti Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, dan Pedagang Fisik Aset Kripto.
Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah dan memberikan kepastian hukum berusaha dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
Lihat Juga :