Pemerintah Punya Waktu hingga 20 Juli Respons RUU HIP
Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:46 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surpres untuk pembahasan hingga batas waktu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 mendatang, untuk merespons Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dikirim DPR. (Baca juga: Dukung Penguatan Pancasila, Try Sutrisno Beberkan 4 Poin Penting RUU PIP)
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu, mengembalikan kepada DPR.
"Karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat atau menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet, Sabtu (4/7/2020).
"Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP," tambah politikus Partai Golkar ini.
(Baca juga: PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP)
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu, mengembalikan kepada DPR.
"Karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat atau menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet, Sabtu (4/7/2020).
"Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP," tambah politikus Partai Golkar ini.
(Baca juga: PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP)
Lihat Juga :