Tragedi Kanjuruhan, Lemkapi Nilai Penggunaan Gas Air Mata karena Situasi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 20:54 WIB
loading...
A A A
"Harus dipahami, polisi sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian dibenarkan untuk melindungi masyarakat. Penggunaan gas air mata digunakan Polri sangat situasional agar keributan bisa reda," katanya.

Anggota yang bertugas saat itu ada juga yang diserang. Selain itu, jumlah personel Polri saat itu sangat terbatas dan penonton melebihi kapasitas. Padahal sudah diminta Polri dibatasi. "Jika ada yang menyebut polri penyebab korban berjatuhan, saya kira tidak demikian," kata pemerhati kepolisian ini.

Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Polisi Korban Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan

Menurut Edi, saat ini Tim Khusus Polri sedang mendalami insiden tersebut. "Kita tunggu hasil investigasi yang dibentuk kapolri sesuai arahan presiden," kata Edi.

Edi yakin Kkapolri akan mengusut insiden ini hingga tuntas. "Jika ditemukan ada kesalahan prosedur pasti akan diproses," ujar akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyelundupan Bawang
Komisi III DPR Usulkan...
Komisi III DPR Usulkan Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus, Pakar: Bentuk Transparansi
Ungkap Kasus KontraS,...
Ungkap Kasus KontraS, Lemkapi Minta TNI Dalami Temuan Komnas HAM
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Pangdam Jaya Dijabat...
Pangdam Jaya Dijabat Letjen TNI, Lemkapi Usul Kapolda Metro Naik Pangkat Bintang 3
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
PBB Sebut Bencana Krisis...
PBB Sebut Bencana Krisis Air Hebat Sudah di Depan Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved