Tragedi Kanjuruhan, Lemkapi Nilai Penggunaan Gas Air Mata karena Situasi
Minggu, 02 Oktober 2022 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
"Harus dipahami, polisi sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian dibenarkan untuk melindungi masyarakat. Penggunaan gas air mata digunakan Polri sangat situasional agar keributan bisa reda," katanya.
Anggota yang bertugas saat itu ada juga yang diserang. Selain itu, jumlah personel Polri saat itu sangat terbatas dan penonton melebihi kapasitas. Padahal sudah diminta Polri dibatasi. "Jika ada yang menyebut polri penyebab korban berjatuhan, saya kira tidak demikian," kata pemerhati kepolisian ini.
Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Polisi Korban Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan
Menurut Edi, saat ini Tim Khusus Polri sedang mendalami insiden tersebut. "Kita tunggu hasil investigasi yang dibentuk kapolri sesuai arahan presiden," kata Edi.
Edi yakin Kkapolri akan mengusut insiden ini hingga tuntas. "Jika ditemukan ada kesalahan prosedur pasti akan diproses," ujar akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Anggota yang bertugas saat itu ada juga yang diserang. Selain itu, jumlah personel Polri saat itu sangat terbatas dan penonton melebihi kapasitas. Padahal sudah diminta Polri dibatasi. "Jika ada yang menyebut polri penyebab korban berjatuhan, saya kira tidak demikian," kata pemerhati kepolisian ini.
Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Polisi Korban Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan
Menurut Edi, saat ini Tim Khusus Polri sedang mendalami insiden tersebut. "Kita tunggu hasil investigasi yang dibentuk kapolri sesuai arahan presiden," kata Edi.
Edi yakin Kkapolri akan mengusut insiden ini hingga tuntas. "Jika ditemukan ada kesalahan prosedur pasti akan diproses," ujar akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
(abd)
Lihat Juga :