Sebulan, PPATK Bekukan 242 Rekening Terindikasi Aktivitas Judi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 10:05 WIB
loading...
Sebulan, PPATK Bekukan 242 Rekening Terindikasi Aktivitas Judi
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan telah membekukan 242 rekening terkait judi online dalam sebulan terakhir. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) membekukan sementara 242 rekening pada periode Agustus hingga September 2022. Rekening-rekening tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening ini juga dilakukan untuk mengungkap judi online di Indonesia. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus.

“Pada periode tersebut PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi,” ucap Ivan dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (2/10/2022).



“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” tutur kepala PPATK kelima ini.

Pada periode ini juga PPATK juga telah menyampaikan hasil analisis terkait judi kepada Korps Bhayangkara. Hasilnya, ada 21 analisis proaktif dan 16 analis reaktif.

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” jelas dia.



Dalam kesempatannya, Ivan juga menjelaskan transaksi judi online sejak tahun 2017 cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan pihaknya berhasil menganalisis ada setidaknya Rp155 triliuan transaksi terkait judi online.

“Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah, da tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi tergiur dengan aktivitas judi online. Masyarakat juga dininta untuk memberikan informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)