Batasan Umur Capres Kembali Diperdebatkan, Fadil Zon: Calon Terbaik Tidak Dapat Tiket
loading...
A
A
A
JAKARTA - Batasan umur calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali disuarakan oleh sejumlah anggota DPR dan anak muda. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadil Zon mengatakan, batas usia wajib di atas 40 tahun hanya menyisihkan calon terbaik.
“Calon-calon terbaik bisa tidak mendapatkan tiket, mereka disisihkan karena dianggap tidak sejalan dengan kepentingan-kepentingan yang besar,” kata Fadli Zon dalam diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Persyaratan untuk Menentukan Presiden. Salah satunya dengan batasan umur calon yang wajib di atas 40 tahun. Selain itu, ada pula mengenai larang tidak pernah di hukum di atas lima tahun hingga riwayat pendidikan terakhir.
Terlepas dari itu, polemik juga terjadi soal batasan presentase pencalonan kembali digugat sejumlah masyarakat kepada pemerintah dan undang-undang itu. Namun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang kini bernama Presidential Threshold, telah ditolak partainya dari awal. Bahkan ia yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR dan memimpin sidang memilih walk out bersama anggota Fraksi Gerindra dan menyerahkan palu ke Setya Novanto.
“Saya pimpin sidang, tapi saya serahkan palu sidang kepada Ketua DPR yaitu Pak Setya Novanto. Dan tiga dari lima pimpinan DPR juga walk out waktu itu,” terangnya.
Terlepas dari yang sudah terjadi, ia menilai undang-undang membuat seolah ada seleksi terlebih dahulu oleh elite politik sebelum akhirnya calon presiden potensial disodorkan ke masyarakat. Calon terbaik lantas tersisihkan di awal karena kalah seleksi.
Terhadap itu, ia menyebut bola panas berada di Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Pilpres 2024 tidak perlu Presidential Threshold bisa berubah dengan Perpu.
"Sebenarnya kalau jalan revolisoner bisa jalan yang lebih gampang. Keluarin Perpu dari Presiden Jokowi. Itu pun jika Pak Jokowi mau meninggalkan legacy dalam demokrasi bisa dilakukan Perpu perubahan itu bisa langsung berlaku. Namun kelihatannya agak sulit, karena proses kemarin berubah," katanya.
Meski sebenarnya aturan itu bisa dilakukan dengan revisi. Namun DPR periode 2019-2024 memilih tidak membahas, merevisi perubahan. “Jadi karena tidak ada revisi, jadi berlaku," tambahnya.
“Calon-calon terbaik bisa tidak mendapatkan tiket, mereka disisihkan karena dianggap tidak sejalan dengan kepentingan-kepentingan yang besar,” kata Fadli Zon dalam diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Persyaratan untuk Menentukan Presiden. Salah satunya dengan batasan umur calon yang wajib di atas 40 tahun. Selain itu, ada pula mengenai larang tidak pernah di hukum di atas lima tahun hingga riwayat pendidikan terakhir.
Terlepas dari itu, polemik juga terjadi soal batasan presentase pencalonan kembali digugat sejumlah masyarakat kepada pemerintah dan undang-undang itu. Namun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang kini bernama Presidential Threshold, telah ditolak partainya dari awal. Bahkan ia yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR dan memimpin sidang memilih walk out bersama anggota Fraksi Gerindra dan menyerahkan palu ke Setya Novanto.
“Saya pimpin sidang, tapi saya serahkan palu sidang kepada Ketua DPR yaitu Pak Setya Novanto. Dan tiga dari lima pimpinan DPR juga walk out waktu itu,” terangnya.
Terlepas dari yang sudah terjadi, ia menilai undang-undang membuat seolah ada seleksi terlebih dahulu oleh elite politik sebelum akhirnya calon presiden potensial disodorkan ke masyarakat. Calon terbaik lantas tersisihkan di awal karena kalah seleksi.
Terhadap itu, ia menyebut bola panas berada di Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Pilpres 2024 tidak perlu Presidential Threshold bisa berubah dengan Perpu.
"Sebenarnya kalau jalan revolisoner bisa jalan yang lebih gampang. Keluarin Perpu dari Presiden Jokowi. Itu pun jika Pak Jokowi mau meninggalkan legacy dalam demokrasi bisa dilakukan Perpu perubahan itu bisa langsung berlaku. Namun kelihatannya agak sulit, karena proses kemarin berubah," katanya.
Meski sebenarnya aturan itu bisa dilakukan dengan revisi. Namun DPR periode 2019-2024 memilih tidak membahas, merevisi perubahan. “Jadi karena tidak ada revisi, jadi berlaku," tambahnya.