Urgensi Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 05:23 WIB
loading...
Pemerintah lebih baik mendahulukan program transformasi kendaraan listrik untuk moda angkutan umum ketimbang membagikan gratis sebagai kendaraan dinas untuk pejabat negara. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
PRESIDEN Joko Widodo bergerak cepat mewujudkan penggunaan kendaraan listrik secara lebih luas dengan mewajibkan semua pejabat pemerintah pusat dan daerah. Kewajiban penggunaan kendaraan dinas listrik ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam beleid inpres ini dijelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik untuk operasional dinas dan perorangan pejabat pemerintah pusat dan daerah harus dipercepat. Percepatan itu diterapkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan ekosistem pendukung industri mobil listrik di Tanah Air.
Baca berita menarik laiinnya di e-paper koran-sindo.com
Kementerian Perhubungan memastikan hingga 2030 dibutuhkan sekitar 132.000 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Sedangkan pejabat publik yang mendapatkan fasilitas kendaraan listrik ini adalah sebagai berikut: seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri, kepala-kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia.
Percepatan penggunaan kendaraan listrik yang dimaksud Presiden tujuannya baik, yakni mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) fosil yang harganya semakin mahal sehingga menyedot subsidi APBN yang besar. Maksud lainnya yakni mewujudkan komitmen bahwa pemerintah Indonesia serius menerapkan energi bersih.
Dalam beleid inpres ini dijelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik untuk operasional dinas dan perorangan pejabat pemerintah pusat dan daerah harus dipercepat. Percepatan itu diterapkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan ekosistem pendukung industri mobil listrik di Tanah Air.
Baca berita menarik laiinnya di e-paper koran-sindo.com
Kementerian Perhubungan memastikan hingga 2030 dibutuhkan sekitar 132.000 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Sedangkan pejabat publik yang mendapatkan fasilitas kendaraan listrik ini adalah sebagai berikut: seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri, kepala-kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia.
Percepatan penggunaan kendaraan listrik yang dimaksud Presiden tujuannya baik, yakni mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) fosil yang harganya semakin mahal sehingga menyedot subsidi APBN yang besar. Maksud lainnya yakni mewujudkan komitmen bahwa pemerintah Indonesia serius menerapkan energi bersih.
Lihat Juga :