Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara

Jum'at, 30 September 2022 - 22:02 WIB
loading...
Presiden Jokowi Tandatangani...
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024, pada Senin, 26 September 2022.

Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan rencana kerja tahunan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tersebut.

Baca juga: BNPP Ambil Langkah Strategis Sikapi Jalur Tak Resmi RI-Malaysia

Selain itu, perpres ini juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas kementerian dan lembaga serta pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BNPP Dorong Wilayah Perbatasan Jadi Pusat Ekonomi

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.

"Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP," ujar Restuardy di Kantor BNPP RI, Jumat (30/9/2022).

Restuardy menambahkan BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

"Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu 2020-2024," paparnya.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 ini juga bertujuan untuk memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara dan mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan.

Di samping itu, Renduk juga ditujukan untuk memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah NKRI. "Mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional," ucapnya.

Menurut dia, renduk ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan dan mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan.

"Serta mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved