Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara
Jum'at, 30 September 2022 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BNPP Dorong Wilayah Perbatasan Jadi Pusat Ekonomi
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.
"Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP," ujar Restuardy di Kantor BNPP RI, Jumat (30/9/2022).
Restuardy menambahkan BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
"Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu 2020-2024," paparnya.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.
"Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP," ujar Restuardy di Kantor BNPP RI, Jumat (30/9/2022).
Restuardy menambahkan BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
"Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu 2020-2024," paparnya.
Lihat Juga :