Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara

Jum'at, 30 September 2022 - 22:02 WIB
loading...
Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024, pada Senin, 26 September 2022.

Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan rencana kerja tahunan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tersebut.



Selain itu, perpres ini juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas kementerian dan lembaga serta pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.



Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.

"Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP," ujar Restuardy di Kantor BNPP RI, Jumat (30/9/2022).

Restuardy menambahkan BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

"Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu 2020-2024," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)