Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara
Jum'at, 30 September 2022 - 22:02 WIB
loading...
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024, pada Senin, 26 September 2022.
Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan rencana kerja tahunan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tersebut.
Baca juga: BNPP Ambil Langkah Strategis Sikapi Jalur Tak Resmi RI-Malaysia
Selain itu, perpres ini juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas kementerian dan lembaga serta pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.
Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan rencana kerja tahunan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tersebut.
Baca juga: BNPP Ambil Langkah Strategis Sikapi Jalur Tak Resmi RI-Malaysia
Selain itu, perpres ini juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas kementerian dan lembaga serta pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.
Lihat Juga :