Fahri Hamzah: Pengangkatan Hakim Aswanto Bukan Putusan Komisi III DPR
Jum'at, 30 September 2022 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
“Di setiap Keppres tercantum masa jabatan seorang pejabat negara dan semua harus merujuk ke situ saja,” tegasnya.
Menurut Fahri, MK memiliki mekanisme untuk memantau kapan waktu seorang pejabat berakhir, dan begitu Keppresnya dinyatakan berakhir atau jelang batas akhir, MK akan bersurat ke lembaga pengusul yakni Mahkamah Agung (MA), Presiden atau DPR.
“Mahkamah Konstitusi punya mekanisme untuk memantau kapan seorang pejabat berakhir dan begitu Keppres nya dinyatakan berakhir atau menjelang berakhir maka MK akan bersurat kepada lembaga pengusul dalam hal ini Mahkamah Agung, Presiden atau DPR. Sehingga dasar dari pada pemrosesan itu bersumber dari lembaga pemakai yaitu Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Menurut Fahri, MK memiliki mekanisme untuk memantau kapan waktu seorang pejabat berakhir, dan begitu Keppresnya dinyatakan berakhir atau jelang batas akhir, MK akan bersurat ke lembaga pengusul yakni Mahkamah Agung (MA), Presiden atau DPR.
“Mahkamah Konstitusi punya mekanisme untuk memantau kapan seorang pejabat berakhir dan begitu Keppres nya dinyatakan berakhir atau menjelang berakhir maka MK akan bersurat kepada lembaga pengusul dalam hal ini Mahkamah Agung, Presiden atau DPR. Sehingga dasar dari pada pemrosesan itu bersumber dari lembaga pemakai yaitu Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :