Fahri Hamzah: Pengangkatan Hakim Aswanto Bukan Putusan Komisi III DPR

Jum'at, 30 September 2022 - 15:13 WIB
loading...
Fahri Hamzah: Pengangkatan...
Fahri Hamzah menyatakan pengangkatan hakim Aswanto dasarnya adalah Keppres, bukan putusan DPR. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR dan Rapat Pleno Komisi III yang dilakukan mendadak pada Kamis (29/9/2022) kemarin. DPR lalu menempatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.

Mungkinkah DPR keblinger? Menurut Fahri, Aswanto diangkat melalui keputusan presiden (kpppres). Komisi III dan DPR hanya mengusulkan. “Pengangkatan Aswanto itu pakai Keppres. Jadi rujukannya Keppres bukan keputusan Komisi III,” kata Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia ini saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Keputusan DPR Pecat Hakim Konstitusi Aswanto Merusak Demokrasi

Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diatur bahwa tugas DPR hanya melakukan uji kelayakan terhadap calon pejabat negara. Sementara masa jabatan seorang pejabat negara itu ditentukan oleh presiden melalui Keppres, termasuk anggota DPR, DPD dan MPR.

“Jadi dalam undang-undang tugas DPR itu hanya melaksanakan fit and proper test apabila masa jabatan seseorang itu berakhir. Lalu masa jabatan seseorang itu berakhir biasanya ditentukan oleh presiden itu berkaitan dengan semua pejabat lembaga tinggi negara termasuk anggota DPR, DPD dan MPR. Semua,” terang Fahri.

Fahri menerangkan, meskipun hakim MK itu merupakan usulan dari DPR RI, proses pemberhentiannya tetap harus melalui Keppres. Dan apabila masa jabatan seseorang masih berlaku, maka seorang pejabat itu tidak bisa diganti begitu saja, karena begitu bunyi yang diatur dalam UU MK. Karena, di Keppres itu tercantum masa jabatan seorang pejabat negara.

“Dan apabila Keppres jabatan seseorang masih berlaku maka dia tidak bisa diganti. Hal ini juga diatur di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi,” ungkap Fahri.

“Di setiap Keppres tercantum masa jabatan seorang pejabat negara dan semua harus merujuk ke situ saja,” tegasnya.



Menurut Fahri, MK memiliki mekanisme untuk memantau kapan waktu seorang pejabat berakhir, dan begitu Keppresnya dinyatakan berakhir atau jelang batas akhir, MK akan bersurat ke lembaga pengusul yakni Mahkamah Agung (MA), Presiden atau DPR.

“Mahkamah Konstitusi punya mekanisme untuk memantau kapan seorang pejabat berakhir dan begitu Keppres nya dinyatakan berakhir atau menjelang berakhir maka MK akan bersurat kepada lembaga pengusul dalam hal ini Mahkamah Agung, Presiden atau DPR. Sehingga dasar dari pada pemrosesan itu bersumber dari lembaga pemakai yaitu Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Rekomendasi
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved