Kapolri Akan Pimpin Langsung Jumpa Pers Hari Ini, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menggelar sekaligus memimpin langsung jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). Dari informasi yang diperoleh MPI, Kapolri akan mengumumkan sejumlah hal penting terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).
Kapolri awalnya akan memimpin upacara korps raport sejumlah pati Polri. Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa perkembangan kasus yang terjadinya, diantaranya pengungkapan kasus terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulteng.
Tak hanya itu, Kapolri disebut juga akan mengumumkan perkembangan terbaru soal pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J.
Baca juga: Membaca Ulang Keberhasilan Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Diketahui, berkas penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Polri akan segera melakukan proses pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sinyal adanya konferensi pers tersebut kepada awak media. "Nanti kumpul di Bareskrim. Pukul 14.00 WIB akan disampaikan konpers," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sejak pagi tadi, Gedung Bareskrim Polri sudah didatangi oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dan tim. Begitupula dengan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri awalnya akan memimpin upacara korps raport sejumlah pati Polri. Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa perkembangan kasus yang terjadinya, diantaranya pengungkapan kasus terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulteng.
Tak hanya itu, Kapolri disebut juga akan mengumumkan perkembangan terbaru soal pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J.
Baca juga: Membaca Ulang Keberhasilan Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Diketahui, berkas penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Polri akan segera melakukan proses pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sinyal adanya konferensi pers tersebut kepada awak media. "Nanti kumpul di Bareskrim. Pukul 14.00 WIB akan disampaikan konpers," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sejak pagi tadi, Gedung Bareskrim Polri sudah didatangi oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dan tim. Begitupula dengan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(maf)