Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Ada Hubungan dengan Politik

Jum'at, 30 September 2022 - 09:58 WIB
loading...
Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Ada Hubungan dengan Politik
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tidak ada kausalitas antara intervensi dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada kausalitas antara intervensi dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal ini dikatakan Mahfud MD , merespons Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, ada dua intervensi soal cawagub pendamping Gubernur Papua Lukas Enembe. Karena itu, AHY mengaku masih mencermati kasusnya, dan menimbang apakah murni kasus hukum atau ada muatan politis

"Kasus hukum Lukas Enembe itu tak ada hubungannya dengan politik. Secara hukum pidana, keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Mahfud memberi contoh, jika ada seorang wartawan sedang meliput peristiwa tsunami lalu ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti penetapan tersangka itu ada hubungannya dengan peristiwa tsunami.

"Sama dengan misalnya, seorang wartawan jadi tersangka, padahal dia sedang menulis berita tentang ombak tsunami. Itu bukan berarti ada hubungan antara penegakan hukum dan wartawan membuat reportase tentang tsunami. Dua-duanya memang fakta tapi tak ada hubungan kausalitasnya," jelasnya.

Menurut Mahfud, pembelaan yang dilakukan AHY terhadap Lukas Enembe justru merupakan langkah bagus sebagai Ketum Partai Demokrat. Terlebih kata Mahfud, AHY juga menghormati proses hukum.

"Dalam hukum pidana itu harus ada hubungan kausalitas atau sebab bersebab. Yang saya dengar dari AHY justru bagus yakni akan menghormati proses hukum dan akan memberi pembelaan kepada LE. Itu sikap suportif AHY," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mengungkapkan intervensi negara yang pernah dilakukan terhadap Lukas Enembe pada masa lalu.

Karena itu, AHY mengaku masih mencermati kasus yang menimpa Gubernur Papua itu saat ini. AHY menimbang apakah murni kasus hukum atau ada muatan politis setelah berkomunikasi dengan Lukas pada Rabu (28/9/2022) malam.

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini; Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya," ujar AHY saat menyampaikan pandangan dan sikap Partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe kepada awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).

AHY menjelaskan, dia bersikap seperti itu karena Partai Demokrat memiliki pengalaman intervensi negara yang berkaitan dengan Lukas Enembe.

"Pada tahun 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Pak Lukas, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018," ungkap putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Terlebih apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.

"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," terang AHY.

Pada 2021 ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal, kata AHY, ada upaya kembali untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang.

"Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.

Tak berhenti di situ, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.

"Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi," tutup AHY.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)