Bakal Kembali Panggil Lukas Enembe, KPK Persilakan Bawa Dokter Pribadi

Jum'at, 30 September 2022 - 04:09 WIB
loading...
Bakal Kembali Panggil...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat pemanggilan tersangka kedua kalinya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat pemanggilan tersangka kedua kalinya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe . Kendati demikian, KPK belum dapat memastikan kapan surat pemanggilan tersebut dilayangkan.

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut. Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).



Merespons permohonan Lukas Enembe yang ingin berobat di Singapura, kata Ali, pihaknya menyarankan mengecek kesehatan Lukas melalui tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, pihaknya juga mempersilakan Lukas Enembe membawa dokter pribadinya bila telah datang ke Jakarta.

"Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," tuturnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Nantinya, hasil pemeriksaan IDI yang akan menjadi pertimbangan KPK atas permohonan pengobatan Lukas ke Singapura. Meski demikian, KPK tetap mempersilakan Lukas Enembe untuk mengajak dokter pribadi untuk ikut dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektivitas kami lakukan assessment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," tutup Ali.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)