Mengenal Mahkamah Kehormatan Dewan, Alat Kelengkapan DPR yang Dipimpin Eks Wakapolri Adang Daradjatun
Kamis, 29 September 2022 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, MKD dibentuk DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan MKD dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Dikutip dari laman DPR, anggota MKD berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan MKD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Dalam laman DPR yang diakses Kamis, 29 September 2022, ada empat wakil ketua MKD yakni Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP), Andi Rio Idris Padjalangi (Fraksi Partai Golkar), Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), dan Nazaruddin Dek Gam (Fraksi PAN).
Adapun tata cara pelaksanaan tugas MKD diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dikutip dari laman DPR, anggota MKD berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan MKD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Dalam laman DPR yang diakses Kamis, 29 September 2022, ada empat wakil ketua MKD yakni Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP), Andi Rio Idris Padjalangi (Fraksi Partai Golkar), Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), dan Nazaruddin Dek Gam (Fraksi PAN).
Adapun tata cara pelaksanaan tugas MKD diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
(zik)
Lihat Juga :