KPK Minta Rekomendasi IDI Pertimbangkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Kamis, 29 September 2022 - 20:53 WIB
loading...
KPK Minta Rekomendasi IDI Pertimbangkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
KPK meminta bantuan PB IDI untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Nantinya, hasil pemeriksaan IDI yang akan menjadi pertimbangan KPK atas permohonan pengobatan Lukas ke Singapura.

Meski demikian, KPK tetap mempersilakan Lukas Enembe untuk mengajak dokter pribadi untuk ikut dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektivitas kami lakukan assessment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).



Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 September 2022. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.



Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 23 September 2022.

"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Namun, dokter pribadi Lukas Enembe ternyata tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan tim medis lembaga antirasuah. Atas dasar itu, KPK meragukan kondisi kesehatan yang sebenarnya dari Lukas. Alhasil, KPK menggandeng IDI untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas.

"Sementara memang kami mendapatkan data dokumen medis dari yang bersangkutan. Kami juga punya tim medis ya, ketika kemudian bertanya kepada tim medisnya ternyata juga tidak bisa menjawab dengan apa yang dibutuhkan," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)