Tangis Vera Kekasih Brigadir J Pecah di Pelukan Irma Hutabarat

Kamis, 29 September 2022 - 18:17 WIB
loading...
Tangis Vera Kekasih Brigadir J Pecah di Pelukan Irma Hutabarat
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menangis tersedu-sedu di pelukan aktivis Irma Hutabarat. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Suasana haru mewarnai lokasi konferensi pers di Jakarta Barat. Vera Simanjuntak, kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menangis tersedu-sedu di pelukan aktivis Irma Hutabarat.

Vera tak melepas pelukannya sambil terus menangis. Irma pun membalas menenangkan Vera dengan membelai rambutnya.

Vera bersama pengacara dan keluarga Brigadir J menggelar konferensi pers untuk menanggapi kelengkapan berkas perkara pembunuhan Brigadir J.

"Pengadilan dan sidang yang kita tunggu-tunggu semoga bisa berjalan dengan baik, dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," kata Vera di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).



Tidak lupa Vera mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu jalannya proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dari saya, sampai saat ini sudah P21 semua berkat Tuhan dan orang terkait yang mau membantu, penyidik, pengacara dan semua yang bekerja saya ucapkan terima kasih," ucapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin selaku kuasa hukum mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.



"Maka betul tadi malam berkas pembunuhan terencana almarhum Brigadir Josua sudah dinyatakan P21," kata Kamaruddin.

"Kemudian kita kawal perkara ini di pengadilan Jakarta Selatan karena setelah P21 akan segera P21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Pidum Polri," sambungnya.

Setelah P21 tahap dua, Kamaruddin menyebut, paling lambat dalam dua minggu setelahnya akan dibacakan surat dakwaan.

"Kemudian setelah P21 tahap dua atau P22 maka paling lambat dua Minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)