Tersangka Obstruction of Justice Masuki Tahap II, Polri: Sidang Etik Tetap Dilakukan

Kamis, 29 September 2022 - 16:05 WIB
loading...
Tersangka Obstruction...
Polri menyatakan tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J tetap bisa disidang etik walaupun akan dilimpahkan tahap II ke JPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap bisa disidang etik walaupun akan dilimpahkan tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Diketahui dari tujuh tersangka, baru empat yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan tiga personel polisi lainnya belum menjalani sidang etik. Salah satunya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Baca juga: Wajib Lapor, Putri Candrawathi Dijadwalkan ke Bareskrim Besok

Ramadhan menambahkan, sidang kode etik bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pidana, selama terjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak JPU. "Teknisnya tentunya propam akan koordinasi dengan JPU karena sudah ranah JPU, tentu akan kita koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, polisi yang dijadikan tersangka obstruction of justice belum menjalani sidang etik bukan karena adanya upaya mengulur waktu dari pihak Polri. "Kita tidak mengulur, artinya pelaksanaan penyerahan tahap II bukan berarti mereka tidak bisa dilakukan sidang kode etik," ucap Ramadhan.

Baca juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Agar Tetap Bugar, 4...
Agar Tetap Bugar, 4 Olahraga Ini Cocok Dilakukan di Akhir Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved