KY Pertimbangkan Safe House untuk Lindungi Hakim dari Intimidasi di Sidang Ferdy Sambo

Kamis, 29 September 2022 - 15:07 WIB
loading...
KY Pertimbangkan Safe House untuk Lindungi Hakim dari Intimidasi di Sidang Ferdy Sambo
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya mempertimbangkan safe house untuk melindungi hakim dari intimidasi dan iming-iming di sidang kasus Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas kasus Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan siap untuk disidangkan. Jelang sidang tersebut Komisi Yudisial (KY) menyiapkan safe house untuk melindungi hakim.

Perlindungan itu dilakukan agar para hakim terhindar dari upaya yang dapat membuat sidang berjalan tak objektif. Seperti intimidasi dan iming-iming.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.



Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.

KY juga sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. "Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," ungkapnya.



KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.

Yang pasti kata dia, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Di antaranya, Bharada E, Bripka RR, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)