KY Pertimbangkan Safe House untuk Lindungi Hakim dari Intimidasi di Sidang Ferdy Sambo
Kamis, 29 September 2022 - 15:07 WIB
loading...
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya mempertimbangkan safe house untuk melindungi hakim dari intimidasi dan iming-iming di sidang kasus Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan siap untuk disidangkan. Jelang sidang tersebut Komisi Yudisial (KY) menyiapkan safe house untuk melindungi hakim.
Perlindungan itu dilakukan agar para hakim terhindar dari upaya yang dapat membuat sidang berjalan tak objektif. Seperti intimidasi dan iming-iming.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Kami Sudah Terbiasa Tangani Kasus Obstruction of Justice
Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.
Perlindungan itu dilakukan agar para hakim terhindar dari upaya yang dapat membuat sidang berjalan tak objektif. Seperti intimidasi dan iming-iming.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Kami Sudah Terbiasa Tangani Kasus Obstruction of Justice
Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.
Lihat Juga :