Airlangga Ungkap Sejumlah Program di Tengah Pandemi Corona

Jum'at, 03 Juli 2020 - 21:24 WIB
loading...
Airlangga Ungkap Sejumlah Program di Tengah Pandemi Corona
Di tengah pandemi virus Corona yang belum juga berakhir, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah kebijakan untuk merespons pandemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum juga berakhir, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah kebijakan untuk merespons kondisi di masa pandemi ini.

(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020)

Kebijakan yang ditempuh kata Airlangga, seperti pemberian stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar mampu mendukung kinerja pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun dan sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun," kata Airlangga, Jumat (3/7/2020).

(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)

Khusus bagi UMKM kata Airlangga, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.

"Adapun Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2985 seconds (0.1#10.140)