Ini yang Dilakukan TNI kalau Prajuritnya Ditilang Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap pengguna jalan pada dasarnya terikat dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pelanggaran atas UU tersebut akan disanksi oleh polisi lalu lintas yang diberi wewenang melakukan tilang . Tetapi dalam praktiknya tidak setiap anggota masyarakat bisa ditilang polisi di jalan. Ada pengeculian untuk polisi yaitu anggota TNI .
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang prajurit TNI. Hal tersebut, kata Kisdiyanto, berdasarkan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Pada dasarnya setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak, dan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam UU LLAJ," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Rabu (28/9/2022).
"Namun Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," sambungnya.
Kisdiyanto mengatakan, prajurit yang melanggar lalu lintas tetap akan ditindak, namun penindakan dilakukan oleh penyidik dari polisi militer.
"Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur," ucapnya.
Kisdiyanto mengungkap, jika ternyata pada praktiknya terdapat polisi yang menilang prajurit TNI, maka pihaknya akan memberitahukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sesuaikan dengan aturan saja, Mbak," katanya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang prajurit TNI. Hal tersebut, kata Kisdiyanto, berdasarkan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Pada dasarnya setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak, dan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam UU LLAJ," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Rabu (28/9/2022).
"Namun Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," sambungnya.
Kisdiyanto mengatakan, prajurit yang melanggar lalu lintas tetap akan ditindak, namun penindakan dilakukan oleh penyidik dari polisi militer.
"Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur," ucapnya.
Kisdiyanto mengungkap, jika ternyata pada praktiknya terdapat polisi yang menilang prajurit TNI, maka pihaknya akan memberitahukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sesuaikan dengan aturan saja, Mbak," katanya.
(muh)