Berkas Kasus Ferdy Sambo P21, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri dan Kejagung
Rabu, 28 September 2022 - 17:57 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung.
"Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Menurutnya, baik Polri maupun Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung.
"Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Menurutnya, baik Polri maupun Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
Lihat Juga :