Berkas Kasus Ferdy Sambo P21, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri dan Kejagung

Rabu, 28 September 2022 - 17:57 WIB
loading...
Berkas Kasus Ferdy Sambo P21, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri dan Kejagung
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung.

"Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).



Menurutnya, baik Polri maupun Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.



"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," sambungnya.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti bahwa tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri. "Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," ungkapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3236 seconds (0.1#10.140)