Berkas Perkara P21, Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri Candrawathi
Rabu, 28 September 2022 - 16:32 WIB
loading...
Tersangka Putri Candrawathi menenteng tas Gucci saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Sekatan, Selasa (30/8/2022). FOTO/DOK.MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Jampidum Kejaksaan Agung belum memutuskan menahan apakah menahan atau tidak tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi . Saat ini berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Untuk PC dalam KUHAP diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).
Fadil menjelaskan, sejumlah alasan yang membuat Putri Candrawathi ditahan atau tidak. Penahanan terhadap Putri merupakan wewenang formil dan materil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Secara objektif Putri dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun. Namun secara subyektif penyidik perlu memiliki berbagai alasan meliputi kekhawatiran melarikan diri dan tidak kooperatif Putri Candrawathi.
"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," ujarnya.
"Untuk PC dalam KUHAP diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).
Fadil menjelaskan, sejumlah alasan yang membuat Putri Candrawathi ditahan atau tidak. Penahanan terhadap Putri merupakan wewenang formil dan materil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Secara objektif Putri dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun. Namun secara subyektif penyidik perlu memiliki berbagai alasan meliputi kekhawatiran melarikan diri dan tidak kooperatif Putri Candrawathi.
"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," ujarnya.
Lihat Juga :