Berkas Perkara P21, Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri Candrawathi
Rabu, 28 September 2022 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Kejagung telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Fadil menilai berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidsum berjalan efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik," kata Fadil.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan didampingi mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. "Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menilai berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidsum berjalan efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik," kata Fadil.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan didampingi mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. "Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
(abd)
Lihat Juga :