Tak Netral di Pemilu 2024, ASN Bakal Disanksi Potong Tunjangan hingga Diberhentikan

Rabu, 28 September 2022 - 15:12 WIB
loading...
Tak Netral di Pemilu...
ASN yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024 terancam mendapatkan sanksi dipotong tunjangan dan diberhentikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024, Aparat Sipil Negara (ASN) diminta untuk mengedepankan netralitasnya. Sebab, apabila kedapatan tidak netral atau terlibat dalam dukungan peserta pemilu maka ASN bakal disanksi.

Dalam Rapat koordinasi Bawaslu RI dengan kepala daerah di Bali pada Selasa 27 September 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan pada Pemilu 2019 ditemukan 914 pelanggaran netralitas ASN, 85 laporan, 4 diproses 101 dinyatakan bukan pelanggaran dan 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Lalu, pada Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, 53 penanganan dihentikan dan 1.398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.



"Sudah 86% yang ditindaklanjuti, memang masih tersisa 14%. Tapi itu adalah angka yang positif dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya yang masih di bawah 30% ini tidak lepas dari solidaritas kita dari Bawaslu, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri," ujarnya dikutip Rabu, (28/9/2022).

Dia menuturkan berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN yang paling tinggi adalah jabatan fungsional yakni 26,5%, pelaksana 17,2%, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 15,7% dan pengawas 11,8%.



Netralitas ASN kata dia sudah diatur dalam pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Ada beberapa sanksi yang diterapkan dalam pelanggaran netralitas di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni sanksi moral terbuka dan tertutup.

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada itu disebutkan sanksi disiplin sedang mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.

Kemudian, hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Yang terbesar adalah kampanye dan sosialisasi di medsos (media sosial) entah itu komen, like dislike, itu 30,4%. Ini perlu hati-hati. Jempolmu adalah harimaumu. Kita enggak terasa cuma klik lalu diketahui temannya lalu dilaporkan ke Bawaslu tentu ada konsekuensi," jelas Agus.

Dia menjelaskan ada beberapa sebab yang membuat sanksi tersebut diberikan kepada ASN.Di antaranya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon 22,4%, melakukan foto bersama calon dengan mengikuti gerakan tangan atau gerakan mengindikasikan keberpihakan 12,6% dan Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada 10,9%.

Kemudian, melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah 5,6%.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)