Mantan Pegawai KPK Rasamala Simangunsong Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Rabu, 28 September 2022 - 12:11 WIB
loading...
Mantan pegawai KPK Rasalama Simangunsong menjadi pengacara Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/Twitter Rasamala Aritonang
A
A
A
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasalama Simangunsong menjadi pengacara Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rasamala Simangunsong telah setuju masuk dalam tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut Rasamala, pertimbangan diterima permintaan itu lantaran, Ferdy Sambo mengklaim telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang diketahui terkait kasus Brigadir J di persidangan nanti. "Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ujarnya.
Terakhir, kata Rasamala, alasannya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan proses persidangan yang objektif, fair, dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ucapnya.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut Rasamala, pertimbangan diterima permintaan itu lantaran, Ferdy Sambo mengklaim telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang diketahui terkait kasus Brigadir J di persidangan nanti. "Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ujarnya.
Terakhir, kata Rasamala, alasannya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan proses persidangan yang objektif, fair, dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ucapnya.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Lihat Juga :