Anggota TNI Melanggar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?

Rabu, 28 September 2022 - 05:51 WIB
loading...
Anggota TNI Melanggar...
Polisi tidak bisa menindak langsung anggota TNi yang melanggar peraturan lalu lintas. Biasanya diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang anggota TNI mengamuk gara-gara diberhentikan dan ditilang polisi di jalan. Kendati tidak sering, kejadian semacam itu sampai hari ini masih juga terdengar. Bahkan, bisa memicu pertengkaran hingga ketegangan di antara dua lembaga negara.

Polisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan bertugas menjaga ketertiban masyarakat, termasuk di jalan. Upaya penertiban di jalan dilaksanaan polisi lalu lintas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca juga: Terjaring Razia Lupa Bawa STNK hingga SIM Kadaluarsa, 7 Anggota Polda Babel Ditilang

Pada dasarnya, setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap UU LLAJ. Jadi, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak dan disanksi sesuai ketentuan UU LLAJ. Sebutlah ada pengendara motor yang tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menyalakan lampu, maka polisi bisa menilang mereka.

Tetapi bagaimana bila pengendara motor tersebut anggota TNI? Bolehkah polisi menilang? Jawabnya, polisi memang tidak berhak menilang anggota TNI. Mengapa demikian? Sebab anggota TNI bukanlah warga sipil. Tindakan terhadap anggota TNI yang melanggar peraturan diatur dalam UU tersendiri, yaitu Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.



Pasal 5 ayat 1 UU ini meyatakan Peradilan Militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sementara Pasal 69 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.

Dikutip dari hukumonline.com, kaidah penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer. Pasal Pasal 8 mencantumkan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan (tipiring) sifatnya sebagai salah satu jenis pelanggaran Disiplin Militer. Karena bisa masuk kategori pelanggaran disiplin militer, wewenang menjatuhkan hukuman diberikan UU kepada Ankum.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pengadilan Militer Hadirkan...
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Rapat Revitalisasi TNI...
Rapat Revitalisasi TNI Bareng Kemhan, Prajurit hingga Perwira Melanggar Hukum Bakal Ditindak
Canda Prabowo Senang...
Canda Prabowo Senang Panglima TNI-Kapolri Tidak Pelit: Anggota Berprestasi, Naik Pangkat
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Anggotanya Terlibat...
Anggotanya Terlibat Penganiayaan 2 Pria di Depok, TNI AL: Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved