Anggota TNI Melanggar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?
Rabu, 28 September 2022 - 05:51 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 5 ayat 1 UU ini meyatakan Peradilan Militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sementara Pasal 69 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.
Dikutip dari hukumonline.com, kaidah penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer. Pasal Pasal 8 mencantumkan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan (tipiring) sifatnya sebagai salah satu jenis pelanggaran Disiplin Militer. Karena bisa masuk kategori pelanggaran disiplin militer, wewenang menjatuhkan hukuman diberikan UU kepada Ankum.
(muh)
Lihat Juga :