Wacanakan BPKB Elektronik, Polri: Akan Memudahkan Masyarakat

Selasa, 27 September 2022 - 13:35 WIB
loading...
Wacanakan BPKB Elektronik, Polri: Akan Memudahkan Masyarakat
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto/Tangkapan layar Instagram @ntmc_polri
A A A
JAKARTA - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri saat ini sedang mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yakni BPKB Elektronik yang lebih simpel dan mudah. Data di BPKB akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dirregident Korlantas Polri menggelar Rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta. Brigjen Pol Yusri Yunus didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (26/9/2022).



Yusri menegaskan, pada pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri dikutip dari Instagram @NTMC_Polri, Selasa (27/9/2022).

Yusri menjabarkan, jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.

Syaratnya bagaimana? "Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNK-nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)