Evaluasi Haji 2022, SAHI Sebut Beberapa Hal yang Perlu Diperbaiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad menyebut ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan ibadah haji . Salah satunya, terkait dideportasinya beberapa calon haji (calhaj) furoda Indonesia.
"Pada musim haji tahun 2022 (permasalahannya) yaitu deportasinya calhaj furoda, jadi saya kira ini mewarnai pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 menjadi tidak mulus, saya kira ini menjadi PR buat Pemerintah," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia di Sekretariat DPP SAHI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Hal ini dikarenakan 46 jamaah haji menggunakan visa tidak sesuai kerajaan Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.
Hal lain yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji, menurut SAHI, adalah terkait penambahan biaya dalam pelaksanaan ibadah haji. Diketahui, pada pelaksanaan ibadah haji 2022 terdapat biaya tambahan Rp1,5 triliun untuk biaya masyair (angkutan bus).
"Saya kira ke depan Pemerintah Indonesia bersama DPR harus melakukan suatu perencanaan yang lebih baik, karena jangan sampai ada perencanaan di tengah jalan seperti yang terjadi pada tahun ini," ujar Khaliq Ahmad.
Lihat Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Persyaratannya
"Pada musim haji tahun 2022 (permasalahannya) yaitu deportasinya calhaj furoda, jadi saya kira ini mewarnai pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 menjadi tidak mulus, saya kira ini menjadi PR buat Pemerintah," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia di Sekretariat DPP SAHI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Hal ini dikarenakan 46 jamaah haji menggunakan visa tidak sesuai kerajaan Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.
Hal lain yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji, menurut SAHI, adalah terkait penambahan biaya dalam pelaksanaan ibadah haji. Diketahui, pada pelaksanaan ibadah haji 2022 terdapat biaya tambahan Rp1,5 triliun untuk biaya masyair (angkutan bus).
"Saya kira ke depan Pemerintah Indonesia bersama DPR harus melakukan suatu perencanaan yang lebih baik, karena jangan sampai ada perencanaan di tengah jalan seperti yang terjadi pada tahun ini," ujar Khaliq Ahmad.
Lihat Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Persyaratannya
(zik)