KPK: Tak Ada Keterangan Sahih Dokter soal Alasan Sakit Lukas Enembe
loading...

Ali Fikri menyatakan alasan sakit Lukas Enembe tidak didasari keterangan sahih dokter. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan sakit Gubernur Papua Lukas Enembe yang disampaikan untuk menjawab panggilan pemeriksaan hari ini tidak didasari keterangan dokter yang sahih. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi ketidakhadiran Lukas.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Judi di Luar Negeri Legal, Kliennya Tidak Bisa Dihukum
KPK menyayangkan ketidakhadiran Lukas Enembe hari ini. KPK juga mengkritik berbagai pernyataan tim kuasa hukum Lukas Enembe dan agar tidak berlaku kontradiktif atas proses penegakan hukum klien mereka.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ungkapnya.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Judi di Luar Negeri Legal, Kliennya Tidak Bisa Dihukum
KPK menyayangkan ketidakhadiran Lukas Enembe hari ini. KPK juga mengkritik berbagai pernyataan tim kuasa hukum Lukas Enembe dan agar tidak berlaku kontradiktif atas proses penegakan hukum klien mereka.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ungkapnya.
Lihat Juga :