Kuasa Hukum Farid Okbah Kecewa Tak Bertemu Saksi, LPSK: Mereka Telat
Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi kita sampaikan juga pengacara. Apapun itu LPSK kan hanya mengikuti perintah hakim. Jadi duduk di dalam mungkin menyaksikan mungkin memastikan agar saksinya enggak ada yang mengarahkan, intimidasi, atau enggak ada apa-apa. Nah siang tadi dibolehkan oleh hakim. Ya silahkan masuk cuma pasif," imbuhnya.
Diketahui, tim penasihat hukum Farid Okbah, terdakwa dugaan tindak pisana terorisme mendatangani Kantor LPSK pada Senin (26/9/2022). Kedatangan mereka guna menemui para saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Farid di PN Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa Hukum Farid Okbah, Ricky Fattamazaya mengaku tak dapat menemui seluruh para saksi yang memberikam keterangan persidangan dari Kantor LPSK. Bahkan, ia tak dapat menanyakan substansi materi persidangan kepada para saksi.
"Padahal sudah ada keputusan hakim untuk bertemu langsung bukan Zoom, dan yang kami pahami dari putusan hakim di PN Jakarta Tkmur itu kita diberi akses untuk bertanya walaupun nanti dititipkan ke majelis hakim," tutur Ricky saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Dalam kasusnya,Farid didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror
Diketahui, tim penasihat hukum Farid Okbah, terdakwa dugaan tindak pisana terorisme mendatangani Kantor LPSK pada Senin (26/9/2022). Kedatangan mereka guna menemui para saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Farid di PN Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa Hukum Farid Okbah, Ricky Fattamazaya mengaku tak dapat menemui seluruh para saksi yang memberikam keterangan persidangan dari Kantor LPSK. Bahkan, ia tak dapat menanyakan substansi materi persidangan kepada para saksi.
"Padahal sudah ada keputusan hakim untuk bertemu langsung bukan Zoom, dan yang kami pahami dari putusan hakim di PN Jakarta Tkmur itu kita diberi akses untuk bertanya walaupun nanti dititipkan ke majelis hakim," tutur Ricky saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Dalam kasusnya,Farid didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror