Kuasa Hukum Farid Okbah Kecewa Tak Bertemu Saksi, LPSK: Mereka Telat

Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB
loading...
Kuasa Hukum Farid Okbah...
LPSK menyebut tim kuasa hukum Farid Okbah datang terlambat sehingga tak bisa melihat saksi sebelum sidang. Foto/setkabb.go.id
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara ihwal kekecewan tim kuasa hukum Ustaz Farid Ahmad Okbah gara-gara tak bisa bertemu sebelum persidangan. Padahal, mereka ingin menanyakan substansi materi dari para saksi.

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova Colly menjelaskan, tidak diberikan akses untuk melihat saksi lantaran tim penasihat hukum Farid Okbah terlambat. Lagi pula, ia mengatakan, JPU telah melihat dan meninjau langsung para saksi terbebas dari intimidasi.

"Sidang itu mulai kan jam 10.00 WIB. Tim penasihat hukum juga belum sampai, telat. Karena teman-teman Jaksa kami juga beri kesempatan untuk melihat bahwa betul ruangan LPSK itu dalam keadaan aman dan tidak ada ancaman, intimidasi di dalam ruang sidang," tutur Abdanev saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2022).



Abdanev juga menegaskan bahwa LPSK mematuhi dan mengikuti penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur. Majelis hakim, katanya, telah menetapkan bahwa keberadaan JPU dan tim penasihat hukum di LPSK hanya untuk memastikan ruang sidang saksi itu aman.

"Jadi hakim tidak memberikan kesempatan untuk hadir memantau selama persidangan dari dalam, dan juga menyampaikan pengacara itu harus pasif. Jadi kalau mau bertanya, silahkan datang ke ruang persidangan, karena sebenarnya ruang sidang itu di pengadilan. LPSK di sini hanya jadi jembatan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara online," terang Abdanev.

"Tadi kita sampaikan juga pengacara. Apapun itu LPSK kan hanya mengikuti perintah hakim. Jadi duduk di dalam mungkin menyaksikan mungkin memastikan agar saksinya enggak ada yang mengarahkan, intimidasi, atau enggak ada apa-apa. Nah siang tadi dibolehkan oleh hakim. Ya silahkan masuk cuma pasif," imbuhnya.

Diketahui, tim penasihat hukum Farid Okbah, terdakwa dugaan tindak pisana terorisme mendatangani Kantor LPSK pada Senin (26/9/2022). Kedatangan mereka guna menemui para saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Farid di PN Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa Hukum Farid Okbah, Ricky Fattamazaya mengaku tak dapat menemui seluruh para saksi yang memberikam keterangan persidangan dari Kantor LPSK. Bahkan, ia tak dapat menanyakan substansi materi persidangan kepada para saksi.

"Padahal sudah ada keputusan hakim untuk bertemu langsung bukan Zoom, dan yang kami pahami dari putusan hakim di PN Jakarta Tkmur itu kita diberi akses untuk bertanya walaupun nanti dititipkan ke majelis hakim," tutur Ricky saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 225: Vernie dan Noah Tes DNA, Elang Temukan Petunjuk
Cegah Kekerasan Remaja,...
Cegah Kekerasan Remaja, Seminar Siswa dan Lokakarya Guru Digelar di Dompu NTB
Nonton Petualangan Seru...
Nonton Petualangan Seru Zak Storm Bareng Keluarga di VISION+
Berita Terkini
Menteri Transmigrasi...
Menteri Transmigrasi Audiensi dengan Jajaran iNews Media Group, Ini yang Dibahas
19 menit yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
35 menit yang lalu
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
49 menit yang lalu
Nurul Arifin Dorong...
Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama Penguatan Pertahanan Nasional
52 menit yang lalu
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
59 menit yang lalu
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
1 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved