KH Cholil Nafis di Sidang MK: Ulama Sepakat Nikah Beda Agama Dilarang, Tidak Sah dan Haram

Senin, 26 September 2022 - 18:39 WIB
loading...
A A A
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang ini, kata Hafid, memperlihatkan tidak ada tempat untuk kawin dengan sesama jenis karena tidak dimungkinkan adanya kelanjutan keturunan dan tidak ada tempat hubungan bebas karena anak keturunan itu lahir melalui perkawinan yang sah.

Selanjutnya pada pada Pasal 28J UUD 1945 dikemukakan pula (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dari ketentuan ini yang mendalilkan atas hak asasi manusia bermaksud memberi kebebasan kepada siapa saja menjalankan haknya apabila sesuai dengan undang-undang, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, dan lainnya.

Dengan demikian, negara harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

"Sesuai dengan ketentuan hak atas perkawinan yang digariskan pada Pasal 28B UUD 1945, yang dipertegas lagi pada Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM, kehadiran negara untuk memajukan dan melindungi HAM bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28J UUD 1945 harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,” jelas Hafid.

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari 1 Ahli dari MUI dan 2 Saksi dari Dewan Dakwah Islamiyah.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)