Bahas Teknis Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ketua KY Sambangi KPK

Senin, 26 September 2022 - 17:00 WIB
loading...
Bahas Teknis Pemeriksaan...
Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajarannya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY ), Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajarannya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore ini. Kedatangan Mukti tersebut untuk koordinasi dengan lembaga antirasuah.

Adapun, Mukti ingin mengkoordinasikan terkait teknis pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dua hakim yang menjadi tersangka di KPK. Kedua hakim tersebut yakni, Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

"Seperti yang sudah kita konferensi perskan kemarin, bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," ujar Mukti di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).



Mukti belum dapat membeberkan secara rinci terkait teknis pemeriksaan KY terhadap dua hakim yang menjadi tersangka KPK tersebut. Ia mengatakan harus berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu. "Sementara itu dulu ya nanti hasilnya kita omongin lagi ya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)