Polri Tetap Lanjutkan Sidak Etik Ipda Arsyad Meski Saksi Kunci Tidak Sampai Selesai

Senin, 26 September 2022 - 16:46 WIB
loading...
Polri Tetap Lanjutkan...
Polri kembali melanjutkan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilanjutkan pada hari ini. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polri kembali melanjutkan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilanjutkan pada hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan sidang dilanjutkan meskipun saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin (AR) hadir tidak sampai selesai lantaran sakit yang dideritanya.

"Hari ini beliau tadi sekitar jam 11 sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir. Namun karena kondisi kesehatan belum stabil beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Namun demikian, sekitar 1 jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," ujar Nurul kepada awak media, Senin (26/9/2022).

Sidang ini menghadirkan saksi lainnya sebanyak lima orang termasuk AKBP Ridwan Soplanit (RS) selaku mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

"Jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai. Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini yaitu AKBP AR yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM," ujar Nurul.

Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)