Cholil Nafis: DSN-MUI Harus Menjadi Kepercayaan Negara dan Umat
Senin, 26 September 2022 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada MUI terkait penetapan fatwa aspek syariah tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya perlu dialihkan kepada lembaga lain.
"Setelah melalui proses persidagangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, alhamdulillah menolak seluruh permohonan pemohon dimaksud," kata Cholil.
Alasan MK menolak permohonan itu, kata Cholil Nafis, MUI adalah lembaga yang dipercaya masyarakat muslim dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wapres Minta Sektor Keuangan Syariah Lebih Lincah Merespons Zaman
Selama ini Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal prinsip-prinsip syariah mengacu pada fatwa MUI. Kemudian MUI secara teknis mengamanahkan kepada DSN untuk merespons dan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan produk-produk dan praktik ekonomi dan keuangan syariah.
"Setelah melalui proses persidagangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, alhamdulillah menolak seluruh permohonan pemohon dimaksud," kata Cholil.
Alasan MK menolak permohonan itu, kata Cholil Nafis, MUI adalah lembaga yang dipercaya masyarakat muslim dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wapres Minta Sektor Keuangan Syariah Lebih Lincah Merespons Zaman
Selama ini Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal prinsip-prinsip syariah mengacu pada fatwa MUI. Kemudian MUI secara teknis mengamanahkan kepada DSN untuk merespons dan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan produk-produk dan praktik ekonomi dan keuangan syariah.
Lihat Juga :