Cholil Nafis: DSN-MUI Harus Menjadi Kepercayaan Negara dan Umat
Senin, 26 September 2022 - 16:16 WIB
loading...
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis membuka Pra-Ijtima Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di Jakarta, Senin (26/9/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis membuka Pra-Ijtima' Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (28/9/2022).
Dalam sambutannya, Cholil Nafis mendorong internal Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) yang memiliki visi 'memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat', untuk terus melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensi.
"Dengan begitu, fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah," kata Cholil Nafis dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Percepat Ekonomi Syariah, Dewan Pakar Dorong Penguatan Ekosistem
Cholil Nafis menuturkan, pada Januri 2022 seorang warga Indonesia mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat kedudukan DSN-MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah sebagai tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pihak termohon dalam perkara ini yaitu pemerintah, DPR, BI, OJK, dan MUI.
Dalam sambutannya, Cholil Nafis mendorong internal Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) yang memiliki visi 'memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat', untuk terus melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensi.
"Dengan begitu, fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah," kata Cholil Nafis dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Percepat Ekonomi Syariah, Dewan Pakar Dorong Penguatan Ekosistem
Cholil Nafis menuturkan, pada Januri 2022 seorang warga Indonesia mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat kedudukan DSN-MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah sebagai tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pihak termohon dalam perkara ini yaitu pemerintah, DPR, BI, OJK, dan MUI.
Lihat Juga :