Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Kantor MA
Senin, 26 September 2022 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Geledah Sejumlah Ruangan di MA, KPK Sita Dokumen terkait Suap Pengurusan Perkara
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Geledah Sejumlah Ruangan di MA, KPK Sita Dokumen terkait Suap Pengurusan Perkara
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :