Kemendagri Bantah Andi Arief soal Utusan Jokowi Datangi Demokrat Bahas Kursi Wagub Papua

Minggu, 25 September 2022 - 14:24 WIB
loading...
Kemendagri Bantah Andi Arief soal Utusan Jokowi Datangi Demokrat Bahas Kursi Wagub Papua
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga membantah pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya utusan Presiden Jokowi untuk mengisi kursi Wakil Gubernur Papua. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) membantah pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi kursi Wakil Gubernur (Wagub) Papua.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengungkapkan, tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan Wakil Gubernur Provinsi Papua.

"Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Andi Arif untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi (Twiter @andiarief_ 23/09 jam 7:31PM)," kata Kastorius saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Minggu (25/9/2022).



Dalam hal ini, Kastorius menuturkan, peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian Wagub Papua, sebagaimana disampaikan Andi Arief, terjadi di 2021 pascameninggalnya Wagub Papua Klemen Tinal pada Mei 2021. Dengan adanya hal tersebut, Kastorius menyebut, pernyataan Andi Arief mengait-ngaitkan hal itu dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe adalah hal yang tidak logis.

"Sementara tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada tanggal 5 September 2022. Artinya, tenggat waktu kejadian antara ke dua peristiwa di atas tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," ujarnya.

Penetapan status tersangka Lukas Enembe, dikatakan Kastorius, adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan laporan hasil analisa PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana diumumkan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe

"Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ucapnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)