Kasus Lukas Enembe, KPK Diharapkan Memiliki Bukti Kuat

Sabtu, 24 September 2022 - 01:11 WIB
loading...
Kasus Lukas Enembe, KPK Diharapkan Memiliki Bukti Kuat
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .

Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut.

Berdasarkan hasil analisis PPATK ada 12 transaksi dana ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan keuangan Lukas Enembe. Seperti transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai Rp55 juta dolar atau Rp560 miliar.

Lalu, pembelian perhiasan jam tangan dari setoran tunai sebesar Rp55 ribu dollar atau Rp550 juta. Kemudian dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Menurutnya, pernyataan KPK yang akan menjamin akan mencabut status Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang Rp560 miliar bukan dari korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK.

"Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan," kata Haris Pertama dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

"Ketidakwajaran transaksi keuangan itu harus dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi, barulah Lukas Enembe bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti," jelasnya.

Sebaliknya kata dia, jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikit pun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar, karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4018 seconds (0.1#10.140)