KPK Tetapkan Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud MD: Usut Tuntas dan Hukum Berat!

Jum'at, 23 September 2022 - 19:39 WIB
loading...
KPK Tetapkan Hakim Agung...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Mahkamah Agung. Foto/MPI
A A A
MALANG - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Mahkamah Agung (MA).

Dugaan korupsi ini terungkap berkat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. "MA sekarang masih dalam proses, saya juga masih belum dapat nama-nama yang pasti. Tapi bahwa ada hakim agung yang terlibat kalau tidak salah dua orang," ucap Mahfud MD sesuai kuliah tamu di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Menteri kelahiran Sampang, Madura ini meminta KPK mengusut tuntas dan menghukum berat pelaku OTT terlebih mereka adalah hakim yang seharusnya menegakkan hukum. Hal ini demi menegakkan supremasi hukum dan menjalankan misi reformasi hukum.

Baca juga: KPK OTT di Mahkamah Agung, Menko Polhukam: Di Sana Ramai Masalah Mafia Hukum

"Itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat. Karena ini hakim, hakim itu benteng keadilan, kalau itu terjadi jangan sampai diampuni, dan jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, digital. Anda melindungi, Anda akan ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," papar Mahfud.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA di Jakarta dan Semarang. Total ada 10 orang yang terlibat dugaan suap saat mengurus suatu perkara di MA.

Baca juga: Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).



Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved