OTT Hakim Agung dan Pudarnya Wibawa Hukum
Jum'at, 23 September 2022 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, masih ada pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi. Meski hal tersebut legal namun kebijakan itu sangat tidak bijaksana di kala Indonesia masih dibelenggu korupsi.
Pada awal bulan ini kita bersama menyaksikan puluhan terpidana kasus korupsi bisa melenggang bebas keluar penjara berbekal surat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebut saja mantan Jaksa Pinangki, seorang aparat yang harusnya mendapat hukuman berat dengan berbagai ‘’akrobat hukum’’ namun dalam kenyataannya hanya menjalani hukuman kurang dari 4 tahun penjara. Ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat karena hukuman yang dijalani tidak sebanding dengan kejahatannya.
Tentu masih banyak faktor lain kenapa korupsi masih subur tumbuh di negara ini. Yang jelas, saat ini masyarakat bisa melihat bahwa upaya pemberantasan korupsi masih kurang serius dan kurang gereget. Jika kondisi seperti ini dibiarkan tanpa ada kebijakan luar biasa, harapan Indonesia bebas korupsi hanya akan menjadi mimpi belaka.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Pada awal bulan ini kita bersama menyaksikan puluhan terpidana kasus korupsi bisa melenggang bebas keluar penjara berbekal surat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebut saja mantan Jaksa Pinangki, seorang aparat yang harusnya mendapat hukuman berat dengan berbagai ‘’akrobat hukum’’ namun dalam kenyataannya hanya menjalani hukuman kurang dari 4 tahun penjara. Ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat karena hukuman yang dijalani tidak sebanding dengan kejahatannya.
Tentu masih banyak faktor lain kenapa korupsi masih subur tumbuh di negara ini. Yang jelas, saat ini masyarakat bisa melihat bahwa upaya pemberantasan korupsi masih kurang serius dan kurang gereget. Jika kondisi seperti ini dibiarkan tanpa ada kebijakan luar biasa, harapan Indonesia bebas korupsi hanya akan menjadi mimpi belaka.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :