Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampe ke Setneg, Polri: Cukup Sekmil
Jum'at, 23 September 2022 - 14:23 WIB
loading...
Polri menegaskan, proses administasi keputusan pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya cukup tanda tangan Sekmil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sebelumnya, berkas tersebut dinyatakan akan diserahkan ke Setneg namun hal pengesahan itu hanya cukup tanda tangan Sekmil.
"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022).
Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo. "Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.
Baca juga: KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022).
Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo. "Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.
Baca juga: KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lihat Juga :