Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta

Jum'at, 23 September 2022 - 07:36 WIB
loading...
Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta
Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) diduga telah menerima uang suap senilai Rp800 juta terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hakim Sudrajad diduga telah menerima uang suap senilai Rp800 juta. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Adapun, ketujuh tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dibeberkan Firli, kasus dugaan suap uang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini berkaitan pengkondisian putusan kasasi di MA. Awalnya, terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Di mana, gugatan perdata tersebut diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Singkat cerita, gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan serta komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Adapun, pegawai MA yang saat itu diduga bersepakat jahat dengan Yosep dan Eko Suparno yakni, Desy Yustria. Desy dijanjikan akan diberikan imbalan uang jika bisa mengabulkan permohonan gugatan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA dan Muhajir Habibie. Mereka bertugas sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ungkap Firli.

Adapun, kata Firli, total uang yang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD250 ribu atau setara Rp2,6 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Desy Yustria sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," terangnya.

Merujuk situs Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Di mana, Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)