KPK Tahan Panitera Pengganti MA Bersama 5 Orang Tersangka Lainnya
Jum'at, 23 September 2022 - 05:49 WIB
loading...
KPK menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022). Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Agung
Ia mengatakan, Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022). Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Agung
Ia mengatakan, Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lihat Juga :