Luncurkan 3 Buku, KIP: Keterbukaan Informasi Publik 2022 Meningkat
loading...
A
A
A
BEKASI - Komisi Informasi Pusat ( KIP ) melakukan launching tiga buku terkait indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) pada tahun 2022. Meski nilai IKIP tahun ini meningkat dari tahun 2021, KIP tetap meminta komitmen kepala daerah untuk terus meningkatkan nilai IKIP.
Buku ini berisi catatan mengenai keterbukaan informasi publik yang dilakukan 34 pemerintah provinsi yang ada di Indonesia. Pasalnya, buku ini juga menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Secara nasional indeks keterbukaan informasi publik tahun 2022 ini meningkat dari tahun sebelumnya. Adapun tercatat rata-rata penilaian secara nasional dengan nilai 74,43 pada tahun 2022 lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya yang senilai 73.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan, IKIP merupakan upaya Komisi Informasi Pusat untuk menuntaskan program prioritas nasional. IKIP, menurutnya, meliputi persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi yang diterima masyarakat.
"Apakah informasi publik yang digelar oleh badan publik ini sudah cukup efektif dan sudah bermanfaat menurut segmentasi pelaku usaha dan masyarakat sipil," kata Arya, Kamis (22/9/2022).
Arya mengatakan, meski indeks penilaian IKIP tahun ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya, kepala daerah tetap diminta komitmen untuk meningkatkan nilai masing-masing Pemda. Pasalnya dari 34 Provinsi yang ada, hanya tiga yang berada dalam kategori baik.
"Keterbukaan informasi publik ini kuncinya ada di pemegang otoritas yaitu Pemda. Yang kedua, ada diinovasi setiap badan publik yang sifatnya mengoptimalkan otoritas," tuturnya.
Sejalan dengan harapannya, Arya mengatakan, telah bekerja sama dengan Kementeri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan guna meningkatkan nilai IKIP. Adapun kerja sama ini menyelenggarakan Deklarasi Jogja yang juga dihadiri oleh pemerintah daerah untuk menandatangani komitmen keterbukaan informasi publik.
"Deklarasi Jogja merupakan kolaborasi Kemenkopolhukam dan KI Pusat yang memastikan Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi Publik. Setelah ini hal terpenting adalah langkah pengawalan dari penandatanganan komitmen Deklarasi Jogja di 34 Provinsi," ucapnya.
Penanggung jawab IKIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, tujuan dilakukannya pelaksanaan IKIP adalah menyediakan data dan gambaran mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Menurutnya, IKIP bisa menjadi bahan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
"IKIP ini dapat menjadi bahan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan dan mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh komisi informasi pusat, komisi informasi provinsi dan kabupaten/kota," ucap Rospita.
Sekadar diketahui, peluncuran buku IKIP ini juga dimaksudkan untuk mengapresiasi lima provinsi yang menjadi nilai teratas dalam keterbukaan informasi publik. Kelima Provinsi yang menjadi terbaik pada kategori IKIP tahun ini ialah, Provinsi Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh, dan Bengkulu.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh perwakilan lima pimpinan provinsi yang menerima piagam dari KIP. Di antaranya yakni Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimsyah, Kadis Kominfo Jabar Ika Mardiah mewakili Gubernur Ridwan Kamil, Kadis Kominfo Bali Gede Pramana wakili Gubernur Bali Wayan Koster, Kadis Kominfo Aceh Marwan Yusuf wakili Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Kadis Kominfo Bengkulu Redhwan Arif wakili Gubernur Bengkulu.
Buku ini berisi catatan mengenai keterbukaan informasi publik yang dilakukan 34 pemerintah provinsi yang ada di Indonesia. Pasalnya, buku ini juga menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Secara nasional indeks keterbukaan informasi publik tahun 2022 ini meningkat dari tahun sebelumnya. Adapun tercatat rata-rata penilaian secara nasional dengan nilai 74,43 pada tahun 2022 lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya yang senilai 73.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan, IKIP merupakan upaya Komisi Informasi Pusat untuk menuntaskan program prioritas nasional. IKIP, menurutnya, meliputi persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi yang diterima masyarakat.
"Apakah informasi publik yang digelar oleh badan publik ini sudah cukup efektif dan sudah bermanfaat menurut segmentasi pelaku usaha dan masyarakat sipil," kata Arya, Kamis (22/9/2022).
Arya mengatakan, meski indeks penilaian IKIP tahun ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya, kepala daerah tetap diminta komitmen untuk meningkatkan nilai masing-masing Pemda. Pasalnya dari 34 Provinsi yang ada, hanya tiga yang berada dalam kategori baik.
"Keterbukaan informasi publik ini kuncinya ada di pemegang otoritas yaitu Pemda. Yang kedua, ada diinovasi setiap badan publik yang sifatnya mengoptimalkan otoritas," tuturnya.
Sejalan dengan harapannya, Arya mengatakan, telah bekerja sama dengan Kementeri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan guna meningkatkan nilai IKIP. Adapun kerja sama ini menyelenggarakan Deklarasi Jogja yang juga dihadiri oleh pemerintah daerah untuk menandatangani komitmen keterbukaan informasi publik.
"Deklarasi Jogja merupakan kolaborasi Kemenkopolhukam dan KI Pusat yang memastikan Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi Publik. Setelah ini hal terpenting adalah langkah pengawalan dari penandatanganan komitmen Deklarasi Jogja di 34 Provinsi," ucapnya.
Penanggung jawab IKIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, tujuan dilakukannya pelaksanaan IKIP adalah menyediakan data dan gambaran mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Menurutnya, IKIP bisa menjadi bahan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
"IKIP ini dapat menjadi bahan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan dan mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh komisi informasi pusat, komisi informasi provinsi dan kabupaten/kota," ucap Rospita.
Sekadar diketahui, peluncuran buku IKIP ini juga dimaksudkan untuk mengapresiasi lima provinsi yang menjadi nilai teratas dalam keterbukaan informasi publik. Kelima Provinsi yang menjadi terbaik pada kategori IKIP tahun ini ialah, Provinsi Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh, dan Bengkulu.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh perwakilan lima pimpinan provinsi yang menerima piagam dari KIP. Di antaranya yakni Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimsyah, Kadis Kominfo Jabar Ika Mardiah mewakili Gubernur Ridwan Kamil, Kadis Kominfo Bali Gede Pramana wakili Gubernur Bali Wayan Koster, Kadis Kominfo Aceh Marwan Yusuf wakili Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Kadis Kominfo Bengkulu Redhwan Arif wakili Gubernur Bengkulu.
(mhd)